Bergerak pada bidang apapun, inti
didirikannya sebuah perusahaan adalah mencari keuntungan. Zakat perusahaan
megacu pada zakat perdagangan. Tak ada alasan tidak mengeluarkan zakat. Saat
ini hampir sebagaian besar perusahaan di Indonesia didirikan dalam bentuk
Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Koperasi. Namun tidak banyak perusahaan yang mengerti bagaimana
mengeluarkan zakatnya. Sekalipun itu perusahaan yang bergerak dibidang
keuangan.
Ali, seorang pemilik usaha sebuah
lembaga Islamic Finance di Bekasi Selatan, bingung cara menghitung zakat perusahaan.
Pasalnya, usahanya baru berjalan satu tahun dan bentuk usahanya jual-beli murabahah
atau jual barang dengan sistem pembayaran angsuran. Di sisi lain, secara
finansial dana yang ia miliki selalu berputar untuk pembiyayaan, dalam satu tahun
modal awalnya belum kembali.
Namun demikian, secara akuntansi,
laporan tertulis dalam bentuk angka, usaha milik Ali sudah mencapai nisab dan
wajib mengeluarkan zakat. “bagaimana saya berzakat sedangkan fisik uangnya
tidak ada. Rukankan wajib berzakat jika hartanya jelas ada di tangan?”
gumamnya.
Menanggapi fenomena ini, konsultan
zakat Muhammad Zen, menerangkan bahwa landasan zakat perusahaan adalah zakat
perdagangan. Berdasarkan pendapat para ulama peserta Muktamar Internasional
ke-1 tentang zakat ditegaskan bahwa zakat perusahaan bisa di-qiyas-kan kepada zakat
perdagangan. Hal ini karena inti dari bisnis adalah mencari keuntungan.
“Perusahaan yang bergerak di bidang
apapun, intinya berpijak pada kegiatan perdagangan. Dan itu mempunyai dua
unsur, yaiut unsur jual dan keuntungan,” ujar Muhammad. Nisabnya pun, lanjut
Muhammad Zen, harus mengacu pada zakat perdagangan, yaitu sebesar 20 dinar. “Ulama
kontemporer menyepakati senilai 85 gram emas,” jelasnya.
Memang ada perbedaan pendapat
seputar zakat perusahaan ini. Salah satunya pendapat Yusuf Qardhawi yang
menyatakan bahwa wajib zakat bagi perusahaan dihitung dari modal ditambah laba
bersih, lalu dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Tak tekecuali model finfnce di atas.
Namun begitu, ada juga yang
menghitung sakat dari keuntungannya saja. “Yang terpenting, kalau sudah sampai
nisab, wajib zakat,” tambah Muhammad Zen yang juga dosen Ekonomi Syariah UIN
Syarif Hidayatullah dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) SEBI.
Dalam kasus
lembaga keuangan milik Ali, menurut Muhammad Zen tidak ada alasan untuk tidak
membayar zakat. Karena meskipun dananya tidak ada wujudnya. Modalnya sudah
berputar di masyarakat dalam bentuk piutang. “Piutang termasuk aktiva lancar. Tidak
boleh dijadikan alasan untuk tidak berzakat,” kata Muhammad Zen.
Sedangkan
menurut Didin Hafidhuddin, ketua umum BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional),
sebuah perusahaan memiliki harta yang tidak lepas dari tiga bentuk. Pertama,
harta dalam bentuk barang, berupa bentuk sarana dan prasarana maupun komoditas
perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, biasanya disimpan di Bank. Dan
ketiga, harta dalam bentuk piutang. “Di dalam suatu perusahaan, ketiga harta
tersebut wajib dizakati,” tegasnya.
Abu
Ubaid, dalam kitab al-Amwal, menyatakan bahwa “Apabila telah sampai
batas waktu membayar zakat, yaitu satu tahun, perhatikanlah apa yang engkau
miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan,
kemudian nilailah dengan uang, dan hitunglah utang-utangmu atas apa yang engkau
miliki.”
Didin menyimpulkan
bahwa perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan
mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta ditambah
keuntungan dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya.
Walaupun ada yang berpendapat hanya
keuntungan saja yang dikeluarkan zakatnya, namun bagi Didin, metode Abu Ubaid
relatif lebih kuat. “Alasannya, inti perusahaan untuk berdagang. Cara mengeluarakan
zakatnya pun harus sama dengan perdagangan,” ujarnya.
---------------------
Majalah Gontor Edisi 01 Tahun X Mei 2012/ Jumadil
Akhir-Rajab 1433, hal. 68