Jumat, 11 Mei 2012

Menghitung Zakat Perusahaan


Bergerak pada bidang apapun, inti didirikannya sebuah perusahaan adalah mencari keuntungan. Zakat perusahaan megacu pada zakat perdagangan. Tak ada alasan tidak mengeluarkan zakat. Saat ini hampir sebagaian besar perusahaan di Indonesia didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, dan Koperasi. Namun tidak banyak  perusahaan yang mengerti bagaimana mengeluarkan zakatnya. Sekalipun itu perusahaan yang bergerak dibidang keuangan.
Ali, seorang pemilik usaha sebuah lembaga Islamic Finance di Bekasi Selatan, bingung cara menghitung zakat perusahaan. Pasalnya, usahanya baru berjalan satu tahun dan bentuk usahanya jual-beli murabahah atau jual barang dengan sistem pembayaran angsuran. Di sisi lain, secara finansial dana yang ia miliki selalu berputar untuk pembiyayaan, dalam satu tahun modal awalnya belum kembali.
Namun demikian, secara akuntansi, laporan tertulis dalam bentuk angka, usaha milik Ali sudah mencapai nisab dan wajib mengeluarkan zakat. “bagaimana saya berzakat sedangkan fisik uangnya tidak ada. Rukankan wajib berzakat jika hartanya jelas ada di tangan?” gumamnya.
Menanggapi fenomena ini, konsultan zakat Muhammad Zen, menerangkan bahwa landasan zakat perusahaan adalah zakat perdagangan. Berdasarkan pendapat para ulama peserta Muktamar Internasional ke-1 tentang zakat ditegaskan bahwa zakat perusahaan bisa di-qiyas-kan kepada zakat perdagangan. Hal ini karena inti dari bisnis adalah mencari keuntungan.
“Perusahaan yang bergerak di bidang apapun, intinya berpijak pada kegiatan perdagangan. Dan itu mempunyai dua unsur, yaiut unsur jual dan keuntungan,” ujar Muhammad. Nisabnya pun, lanjut Muhammad Zen, harus mengacu pada zakat perdagangan, yaitu sebesar 20 dinar. “Ulama kontemporer menyepakati senilai 85 gram emas,” jelasnya.
Memang ada perbedaan pendapat seputar zakat perusahaan ini. Salah satunya pendapat Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa wajib zakat bagi perusahaan dihitung dari modal ditambah laba bersih, lalu dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Tak tekecuali model finfnce di atas.
Namun begitu, ada juga yang menghitung sakat dari keuntungannya saja. “Yang terpenting, kalau sudah sampai nisab, wajib zakat,” tambah Muhammad Zen yang juga dosen Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) SEBI.
          Dalam kasus lembaga keuangan milik Ali, menurut Muhammad Zen tidak ada alasan untuk tidak membayar zakat. Karena meskipun dananya tidak ada wujudnya. Modalnya sudah berputar di masyarakat dalam bentuk piutang. “Piutang termasuk aktiva lancar. Tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak berzakat,” kata Muhammad Zen.
                Sedangkan menurut Didin Hafidhuddin, ketua umum BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), sebuah perusahaan memiliki harta yang tidak lepas dari tiga bentuk. Pertama, harta dalam bentuk barang, berupa bentuk sarana dan prasarana maupun komoditas perdagangan. Kedua, harta dalam bentuk uang tunai, biasanya disimpan di Bank. Dan ketiga, harta dalam bentuk piutang. “Di dalam suatu perusahaan, ketiga harta tersebut wajib dizakati,” tegasnya.
                Abu Ubaid, dalam kitab al-Amwal, menyatakan bahwa “Apabila telah sampai batas waktu membayar zakat, yaitu satu tahun, perhatikanlah apa yang engkau miliki, baik berupa uang (kas) ataupun barang yang siap diperdagangkan, kemudian nilailah dengan uang, dan hitunglah utang-utangmu atas apa yang engkau miliki.”
              Didin menyimpulkan bahwa perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta ditambah keuntungan dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya.
Walaupun ada yang berpendapat hanya keuntungan saja yang dikeluarkan zakatnya, namun bagi Didin, metode Abu Ubaid relatif lebih kuat. “Alasannya, inti perusahaan untuk berdagang. Cara mengeluarakan zakatnya pun harus sama dengan perdagangan,” ujarnya.
---------------------
Majalah Gontor Edisi 01 Tahun X Mei 2012/ Jumadil Akhir-Rajab 1433, hal. 68